: | lkmsumedang01@gmail.com | |
Telephone | : | 087755777494 |
Alamat | : | Jl. Raya Ujungjaya no.25 Sumedang |
PT. LKM Sumedang adalah salah satu Perusahaan Daerah yang bergerak dibidang keuangan, pertama kali dibentuk pada tanggal 25 Maret tahun 1986 melalui SK. Gubernur Jawa Barat No. 581 / Kep- Binsar / 1986. Pada awal pembentukannya namanya adalah PDPK, kemudian tahun 2006 melalui Perda Provinsi Jawa Barat No. 14, PDPK di kabupaten Sumedang pada saat itu hanya berada di 2 kecamatan, yaitu PDPK Ujung Jaya dan PDPK Paseh, dan kedau PDPK tersebut bersifat Parsial.
PD. PK Sumedang berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat No. 35 Tahun 2010 Tentang Merger dan Konsolidasi Perusahaan Daerah (PD) BPR dan Perusahaan Daerah (PD) Perkreditan Kecamatan (PK). PD. PK Sumedang sesuai dengan peraturan POJK Nomor: 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), PD. PK Sumedang telah berubah Badan Hukum (entitas) sesuai Akta Pendirian Nomor: 11 tanggal 13 Nopember 2015 dengan Notaris Upi Bestul Mardiah Zulkarnain, SH. M.KN sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-2471482. AH.01.01 Tahun 2015 tanggal 11 Desember 2015, PT. LKM SUMEDANG berkedudukan di Jl. Raya Ujungjaya No. 25 Sumedang.
PT. LKM Sumedang sebagai salah satu perusahaan yang bergerak pada lembaga keuangan mikro non bank milik pemerintah daerah, hal ini memungkinkan perseroan untuk tumbuh dan berkembang menjadi perusahaan pembiayaan yang melayani Usaha Kecil Mikro (UKM) di wilayah kerja KabupatenSumedang sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2014.
Lembaga Keuangan Mikro adalah Lembaga Keuangan yang berbadan hukum, yang memiliki modal dan mendapatkan izin usaha. Adapun dasar hukumnya sebagai berikut:
Visi
Terwujudnya PT. LKM Sumedang sebagai Lembaga Keuangan Yang Sehat, Kuat dan Profesional.
Misi
1.Meningkatkan Tata Kelola perusahaan yang berkualitas dan terjangkau untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat khususnya pelaku usaha kecil.
2.Mewujudkan PT. LKM Sumedang sebagai lembaga keuangan mikro berbasis masyarakat pedesaan.
3.Mewujudkan pelayanan prima dan profesional serta menjalin kemitraan dengan nasabah.
4.Memberi kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) yang optimal untuk pembangunan daerah.
KOMISARIS |
Dadan Sugilar., S.E., MM., CRBC |
Dadan Kuswandana |
DIREKSI |
Irwan Tedja Purnawan., S.E. |
Maman Rahman, S.Pd. |
Belum ada data diagram struktur organisasi