https://sikat.dprkpck.jatimprov.go.id/slot-gacor/

https://dkv.darmajaya.ac.id/-/slot-demo/

PT. LKM Sumedang

PT. LKM Sumedang


Email : lkmsumedang01@gmail.com
Telephone : 087755777494
Alamat : Jl. Raya Ujungjaya no.25 Sumedang

PT. LKM Sumedang adalah salah satu Perusahaan Daerah yang bergerak dibidang keuangan, pertama kali dibentuk pada tanggal 25 Maret tahun 1986 melalui SK. Gubernur Jawa Barat No. 581 / Kep- Binsar / 1986. Pada awal pembentukannya namanya adalah PDPK, kemudian tahun 2006 melalui Perda Provinsi Jawa Barat No. 14, PDPK di kabupaten Sumedang pada saat itu hanya berada di 2 kecamatan, yaitu PDPK Ujung Jaya dan PDPK Paseh, dan kedau PDPK tersebut bersifat Parsial.

PD. PK Sumedang berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat No. 35 Tahun 2010 Tentang Merger dan Konsolidasi Perusahaan Daerah (PD) BPR dan Perusahaan Daerah (PD) Perkreditan Kecamatan (PK). PD. PK Sumedang sesuai dengan peraturan POJK Nomor: 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), PD. PK Sumedang telah berubah Badan Hukum (entitas) sesuai Akta Pendirian Nomor: 11 tanggal 13 Nopember 2015 dengan Notaris Upi Bestul Mardiah Zulkarnain, SH. M.KN sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-2471482. AH.01.01 Tahun 2015 tanggal 11 Desember 2015, PT. LKM SUMEDANG berkedudukan di Jl. Raya Ujungjaya No. 25 Sumedang.

PT. LKM Sumedang sebagai salah satu perusahaan yang bergerak pada lembaga keuangan mikro non bank milik pemerintah daerah, hal ini memungkinkan perseroan untuk tumbuh dan berkembang menjadi perusahaan pembiayaan yang melayani Usaha Kecil Mikro (UKM) di wilayah kerja KabupatenSumedang sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2014.

Lembaga Keuangan Mikro adalah Lembaga Keuangan yang berbadan hukum, yang memiliki modal dan mendapatkan izin usaha. Adapun dasar hukumnya sebagai berikut:

  1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro (UU LKM)
  2. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  3. Peraturan pemerintah Nomor 89 Tahun 2014 tentang Suku Bunga Pinjaman atau Imbal Hasil Pembiayaan dan Luas Cakupan Wilayah Usaha Lembaga Keuangan Mikro.
  4. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK), SEOJK Nomor 29/SEOJK.05/2015 tentang Laporan Keuangan Mikro
  5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
  1. POJK Nomor 12/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro
  2. POJK Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro
  3. POJK Nomor 14/POJK.05/2014 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro
  4. POJK Nomor 61/POJK.05/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro
  5. POJK Nomor 62/POJK.05/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro
  1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Hasil Konsolidasi menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro
  2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PT. Lembaga Keuangan Mikro Sumedang No. 11 Tahun 2015, SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-2471482.AH.01.01 Tahun 2015 Tertanggal 13 November 2015
  3. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PT. Lembaga Keuangan Mikro Sumedang No. 49 Tahun 2017, SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Nomor SP AH-AH.11.03-0183294 Tertanggal 23 Oktober 2017

Visi

Terwujudnya PT. LKM Sumedang sebagai Lembaga Keuangan Yang Sehat, Kuat dan Profesional.

Misi

1.Meningkatkan Tata Kelola perusahaan yang berkualitas dan terjangkau untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat khususnya pelaku usaha kecil.

2.Mewujudkan PT. LKM Sumedang sebagai lembaga keuangan mikro berbasis masyarakat pedesaan.

3.Mewujudkan pelayanan prima dan profesional serta menjalin kemitraan dengan nasabah.

4.Memberi kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) yang optimal untuk pembangunan daerah.

KOMISARIS
Dadan Sugilar., S.E., MM., CRBC
Dadan Kuswandana
DIREKSI
Irwan Tedja Purnawan., S.E.
Maman Rahman, S.Pd.

 

Belum ada data diagram struktur organisasi
Laporan GCG
Belum ada data laporan gcg

Belum ada data lainnya